Tentang Kami
Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia berdiri dengan berdasar kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7/KMA/SK/I/2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 34/SEK/SK/I/2020 tanggal 21 Januari 2020.
Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia didirikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya, berbasis kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam cetak biru pembaruan peradilan dengan menggunakan parameter penilaian yang obyektif dan akuntabel untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan sistem merit.
Fasilitas-
VISI
UNIT PENILAIAN KOMPETENSI
Terwujudnya Sistem Merit dalam Badan Peradilan Indonesia yang Agung
-
MISI
UNIT PENILAIAN KOMPETENSI
* Mewujudkan Unit Penilaian Kompetensi yang Objektif dan Akuntabel.
* Mewujudkan Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di Bawahnya yang berkualitas
INFORMASI PUBLIK
Kontak Kami
UNIT PENILAIAN KOMPETENSI MAHKAMAH AGUNG RI berada di Kantor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (lantai 12)
Lokasi:
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.58, RT.1/RW.2, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640
Email:
-
Telepon:
021 3843348